Bisnis.com, JAKARTA - Angka kecelakaan lalu lintas pada mudik SeRisalah tahun 2024 ini dicatatkan mengelami penurunan dari sebelumnya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebutkan, penurunan angka kecelakaan lalu lintas secara nasional selama arus mudik Lebaran 2024 sebesar 12 persen.
"Kami melihat evaluasi selama arus mudik, mulai 4 hingga hari H untuk laka lantas ada penurunan secara nasional, ada 12 persen turun dari 1.723 kasus periode sebelumnya menjadi 1.581 kasus," kata Aan, Kamis (11/4/2024).
Angka penurunan juga terjadi pada fatalitas (kematian) korban akibat kecelakaan lalu lintas dan korban luka ringan.
Menurutnya, untuk fatalitas mengalami penurunan 0,4 persen, sementara korban luka ringan turun 18 persen.
Namun korban luka berat dari kecelakaan yang terjadi mengalami kenaikan sebanyak 16 persen.
Kecelakaan lalu lintas yaitu hal yang tidak bisa dihindari. Meskipun kita sudah berhati-hati namun ada sejumlah faktor yang menyebabkan kecelakaan bisa timbul.
Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya kita mendaftarkan kendaraan ke perusahaan asuransi. Asuransi mobil utama untuk memitigasi risiko yang terjadi saat perjalanan jauh lewat darat.
Selain melindungi mobil dari risiko tak terduga, asuransi kendaraan juga dapat memberikan perawatan untuk korban kecelakaan berdasarkan cakupan perlindungan yang dipilih.
Mengutip dari situs resmi prudential, pengajuan klaim asuransi dilakukan sesuai dengan jenis asuransi yang dipilih.
Klaim asuransi yaitu proses di mana pemegang polis mengajukan permintaan kepada perusahaan asuransi buat mendapatkan pembayaran atau kompensasi atas kerugian finansial yang dijamin oleh polis asuransi.
Klaim diajukan saat terjadi peristiwa yang mencakup risiko yang telah disepakati dalam polis.
Proses klaim dimulai setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan kerugian, seperti kecelakaan, kebakaran, pencurian, atau kerusakan properti.
Tujuan dari klaim asuransi adalah buat mendapatkan pemulihan keuangan agar pemegang polis dapat mengatasi kerugian yang dialami.
Cara Ajukan Klaim Asuransi
Melansir dari situs resmi Axa, berikut cara mengajukan klaim asuransi kecelakaan mobil.
1. Isi Formulir Pengajuan Asuransi
Langkah pertama yang harus dikerjakan untuk mengklaim asuransi kecelakaan mobil yakni dengan melengkapi segala formulir yang diperlukan.
Isi formulir secara lengkap dengan keterangan yang berhubungan dengan pemegang polis, seperti nomor KTP atau paspor, nomor polis dan sebagainya.
2. Lengkapi Dokumen Utama dan Tambahan
Pastikan juga bagi melengkapi semua dokumen yang diperlukan seperti dokumen utama yang telah disebutkan sebelumnya. Selain dokumen utama, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen tambahan sesuai Berhubungan dengan persyaratan pengajuan klaim.
3. Serahkan Formulir dan Dokumen Pengajuan Klaim ke Perusahaan Asuransi
Jika telah melengkapi formulir pengajuan klaim serta dokumen pendukung, ajukan klaim ke pihak asuransi melalui nomor kontak, email atau website perusahaan dan jangan melebihi waktu pengajuan klaim yang telah ditetapkan.
Hal Penting saat Ajukan Klaim Asuransi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel